Saatnya Indonesia Memiliki UU Perlindungan Data Pribadi

By: Sonny Zulhuda

jual beli data pribadi4

Ada tiga hal yang memerlukan jawaban kita:

  1. Data Pribadi warga Indonesia semakin terekspos, disalahgunakan, dieksploitasi oleh kerakusan dan ketamakan penggiat Big Data.
  2. Data Pribadi warga Indonesia menjadi bulan-bulanan mereka yang tidak akan berhenti mengeksploitasi sumber dan kekuatan ekonomi Indonesia
  3. Data Pribadi warga Indonesia yang menjadi makanan sehari-hari media sosial, teknologi intrusif dan juga para kriminal yang sewaktu-waktu akan menerkam kita.

Dimana perlindungannya hukumnya? Disinilah signifikansinya UU Perlindungan Data Pribadi (Personal Data Protection Law).

Apa saja sebenarnya yang hendak diatur dan dilindungi dalam UU tersebut? Apa hak-hak individu terhadap datanya sendiri? Apa batasan yang dikenakan bagi mereka yang ingin menggunakan data pribadi orang lain, baik untuk kepentingan bisnis maupun lainnya?

Ini di antara pokok pikiran yang tertuang dalam presentasi saya di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 21 September 2019. Bagi para peserta, silakan mengunduh materi SLIDES disini: >> Hukum Data Pribadi UMP 210919

Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UM Purwokerto ini, selain saya, ada sahabat saya yang juga akan ikut urun rembuk, yaitu Dr. Iwan Satriawan dari FH UMY dan Mas Bayu Setaiawan, S.H, M.H., dari FH UM Purwokerto. Selain itu juga ada Sdr Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.

Semoga kesempatan silaturahim dan urun pikiran ini dapat kita manfaatkan bersama. Terimakasih Bapak Rektor Dr. Anjar Nugroho dan Ibu Dekan Susilo Wardana, SH., SE., M.Hum. atas kesempatan yang diberikan kepada saya.

Nashrun minallah wa fathun qariib.

UMP Seminar

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s