Berinteraksi di Media Online: Etika, Hukum dan Rambu-rambunya

Oleh: Sonny Zulhuda

Hari ini (24 November 2020) saya diundang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk berbagi dalam kegiatan Webinar Edukasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak – Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2020.

Tema yang saya angkat, sesuai dengan permintaan penyelenggara, adalah “Berinteraksi di Media Online: Etika, Hukum dan Rambu-rambunya.”

Tujuan presentasi ini adalah agar peserta memahami risiko dan isu-isu etika dan hukum dalam penggunaan Media Online. Ada beberapa konsep dasar yang perlu dipahami dulu, yaitu (1) Nilai, (2) Media Online, (3) Etika, (4) Hukum. Di awal pemaparan saya jelaskan secara singkat masing-masing konsep ini.

Secara umum, nilai yang kita junjung dalam berinteraksi di Media Online dapat dirangkum dalam beberapa hal, misal: (1) Media Online sebagai sarana ilmu dan pembelajaran; (2) Media Online untuk silaturahim dan sosialisasi; (3) Media Online untuk membantu pekerjaan, karir atau bisnis; (4) Media Online sebagai sarana ibadah dan kegiatan spiritual.

Secara khusus, peran ibu di saat isolasi pandemi seperti sekarang ini dapat diarahkan kepada upaya penambahan ilmu (seperti kemahiran parenting, memasak, permainan rumah bersama anak, dll). Orang tua juga dapat bergabung ke komunitas online yang sesuai via Media Sosial, Group WA, blog, dll. Selain itu, kita juga dapat berpartisipasi di Webinar yang bermanfaat baik via YouTube, Facebook, Zoom, dll.

Di bagian berikutnya saya menjabarkan isu-isu yang lebih kontekstual terkait tantangan berinteraksi dengan media online, termasuk isu-isu etika dan hukum.

Untuk lengkapnya, silakan unduh dokumen pemaparan saya disini: UNDUH SLIDES.

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s