Cyberlaw dan Mazhab Kebebasan

Oleh: Sonny Zulhuda

Seorang teman sekampus yang mahasiswa pasca sarjana Teknik Komputer, selalu skeptis setiap kali kami berdiskusi tentang pemberlakuan hukum untuk internet. Dalam bidang perlindungan hak cipta misalnya, dia bersikukuh bahwa internet tidak akan pernah bisa dikontrol. Sekalinya sebuah karya cipta -berupa karya sastra, seni, atau karya-karya grafis misalnya- tersedia di dalam jaringan internet, saat itu pula perlindungan terhadap hak cipta bagi karya-karya tersebut akan pupus. Downloading dan copying menjadi terjustifikasi, karena internet tidak semestinya mengenal peraturan atau pemberlakuan hukum.

Sikap skeptis dan anti terhadap pemberlakuan hukum di internet tidak hanya dijumpai pada Abrar. Bahkan orang sekaliber Scott Mc-Nealy, eksekutif perusahaan Sun Microsystems, industri komputer besar di Amerika Serikat, pesimis terhadap perlindungan kerahasiaan dan data personal (privacy) dalam dunia maya. Baginya internet sudah tidak bisa lagi menjamin kerahasiaan seseorang, maka tidak perlu lagi ada usaha untuk memberlakukan hukum tentang kerahasiaan dalam internet.

Nicholas Negroponte, pendiri Media Lab di Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan penulis buku Being Digital (New York: 1995) pernah mengibaratkan bahwa jaringan internet layaknya burung-burung angsa yang terbang membentuk formasi huruf V. “Formasi itu tidak pernah diatur oleh pimpinan angsa. Jika ada seorang pemburu yang menembak kepala rombongan angsa, maka tak lama formasi V tadi akan terbentuk semula dan konvoi angsa itu akan melanjutkan perjalanannya.” Karakteristik ini menurutnya menggambarkan bahwa internet itu tidak bisa dikontrol. “Sebagai konsekuensi dari desentralisasi jaringan ini,” lanjut Negroponte, “sebuah pemerintah tidak akan dapat mengatur internet dengan menghukum person tertentu. Tidak ada alternatif lain kecuali dengan cara menembak semua angsa yang terbang itu.” Negroponte berkesimpulan bahwa kontrol terhadap internet hanya akan menghasilkan penghancuran internet itu sendiri. Baginya, cyberspace (ruang maya) harus bebas hukum.

‘Cyberspace’ sendiri adalah sebuah kata baru dalam bahasa Inggris, yang sebagian katanya dipinjam dari kata ‘cybernetics‘, yang berarti ‘studi tentang mekanisme kontrol dan komunikasi’. Bisa jadi, konsep cyberspace sebenarnya diciptakan untuk mengendalikan mekanisme interaksi manusia agar lebih efektif dan efisien. Cara pandang inilah yang perlu ditanamkan dalam mengantisipasi merebaknya komunikasi via internet; yaitu mazhab yang melihat internet sebagai media yang dapat dan perlu dikontrol demi memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaannya. ‘Mazhab’ baru ini juga merupakan prasyarat/infrastruktur pendukung perangkat dan pelaksanaan cyberlaw di negara kita. Dan tentunya penyebaran ‘mazhab’ ini mesti didukung dengan wahana pendidikan, sosialisasi, dan seterusnya dilanjutkan pada dataran aksi oleh pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia yang sudahmemasuki era digital.

Hak cipta (copyrights), kerahasiaan (privacy), dan penyensoran adalah sebagian topik yang hangat didiskusikan dalam membicarakan pemberlakuan cyberlaw (undang-undang internet). Masih banyak lagi isu-isu lain yang terus bergulir berkaitan dengan pemberlakuan hukum di internet. Ketika implikasi hukum internet semakin nampak dan krusial untuk diselesaikan, sangat disayangkan masih banyak komunitas pengguna dan pebisnis internet di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang berpegang pada kepercayaan liberal bahwa internet atau cyberspace tidak bisa diatur, cyberspace diciptakan untuk bebas hukum dan aturan. Kepercayaan atau cara pandang ini dapat disebut ‘mazhab’ kebebasan internet.

Dilihat dari kerangka sosio-legalistik, mazhab kebebasan internet ini bisa dianggap sebagai kendala paling utama bagi pemberlakuan aturan dan hukum cyberlaw. Padahal cyberlaw makin menjadi sebuah keniscayaan. Fenomena dunia kini menunjukkan bahwa internet adalah media komunikasi dan informasi yang paling efektif dan efisien yang pernah dimiliki oleh peradaban manusia. Internet menggantikan telepon dan faksimili dengan kapasitas kerjanya yang instan dan ekonomis. Televisi dan radio yang bersifat komunikasi searah mulai tergusur oleh internet dengan fasilitas komunikasi interaktifnya. Jumlah pengguna dan pebisnis internet kini makin mengganda di seluruh dunia, melebihi 450 juta jiwa. Singkat kata, internet sudah menjadi ajang publikasi, komunikasi, pendidikan, dan juga bisnis zaman ini.

Melalui berbagai interaksi ini sudah tentu banyak hal yang perlu dipastikan agar keteraturan tetap terjaga, hubungan antar manusia dan institusi tetap harmonis, atau agar perselisihan yang rentan timbul dapat diselesaikan. Apakah kita harus menunggu sampai chaos benar-benar terjadi? Atau kita menunggu sampai intenet menjadi barang usang dan digantikan denga media lain yang lebih canggih nanti, baru kita siap dengan pemberlakuan sebuah peraturan? Dalam dua kondisi diatas, hukum jadi kehilangan makna. Disinilah timbul signifikansinya sebuah ‘peraturan’ bagi penggunaan internet, sebagai cerminan fungsi sebuah institusi negara, yang mengatur keharmonisan warganya dalam berbagai aspek kehidupan.

Amerika Serikat, negeri kelahiran internet, negara yang nota bene dikenal sebagai kampiun kebebasan, adalah antara negara pertama yang paling getol mengatur dunia cyber dengan berbagai peraturan dan perundang-undangan. Pornografi, kejahatan komputer, terorisme komputer, dan hak atas domain name, sudah cukup lama diberikan solusi baik secara legislatif melalui undang-undang ataupun solusi yurisprudensi melalui keputusan-keputusan pengadilannya. Hanya saja, AS masih ‘membandel’ tentang perlindungan hak privacy yang masih agak minim, karena dalam hal ini AS masih memilih jalur ‘self-regulatory’ dimana pengaturan diserahkan kepada masing-masing pihak pebinis internet berpedoman pada prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan. Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Tandatangan Digital, UU Tindak Pidana Komputer, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.

Di Indonesia, kita mulai terperangah dengan berbagai kasus yang melibatkan media internet dan komputer. Dalam bidang pidana, misalnya, pornografi yang makin marak tersedia, bahkan di situs-situs lokal, belum terjaring oleh hukum kita. Belum lagi rentannya penipuan dan pencurian data-data rahasia melalui internet seperti yang pernah terjadi pada pelanggan sebuah bank swasta nasional. Di bidang perdata, kita masih harus memperhatikan mekanisme terbaik untuk berbagai perjanjian dan kontrak via internet, termasuk hukum pembuktian dan kesaksiannya (misalnya sebuah kasus di Medan tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK melalui email yang hendak digugat ke pangadilan). Selain itu, bidang Hak-hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di internet pun diperselisihkan seperti kasus pembajakan hak cipta, sementara perselisihan atas hak pemakaian nama domain ‘mustikaratu.com’ masih menyisakan berbagai pertanyaan yang mendasar dalam aspek legalitasnya. (Khusus hak cipta, UU baru tentang Hak Cipta tahun 2002 telah menunjukkan itikad baiknya, namun masih dalam proses persiapan untuk diimplementasikan).

Dari observasi singkat ini, terasa sangat janggal bahwa kita belum mempunyai produk undang-undang yang cukup solid untuk mengatur Internet ini. Untuk sementara ini, hukum kita masih memaksakan diri menggunakan undang-undang konvensional seperti KUHP, hukum dagang, ataupun KUHAP yang tidak secara akurat mampu menjaring lalu lintas ruang maya. Walhal, melihat karakteristik cyberspace yang istimewa ini, kita benar-benar memerlukan perangkat hukum yang baru. Badan legislatif dan eksekutif harus bersama-sama mempelopori dan memberlakukan berbagai produk undang-undang cyberlaw ini. Kita perlu breharap banyak agar RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE) yang baru disiapkan pemerintah untuk dibahas di DPR akan dapat mengisi kekosongan ini.

Sayangnya, usaha-usaha ini terkendala secara politis dan sosiologis. Masih banyak dari kita, baik itu masyarkat biasa ataupun di pemerintahan, yang masih berpegang pada mazhab kebebasan internet, bahwa internet memang harus bebas dari kontrol dan pengaturan. Dan cara pandang inilah yang harus digantikan dengan perspektif baru. ‘Mazhab kebebasan internet’ mesti segera digantikan dengan ‘mazhab pengendalian internet’, yang memandang bahwa internet memang perlu dikontrol dan diletakkan dalam kerangka peraturan yang sesuai dan akurat. Kalau pesalah tidak boleh berkeliaran tanpa hukuman dalam dunia nyata kita, maka tidak ada alasan dia bias melenggang leluasa di alam maya. Lawrence Lessig, seorang pakar hukum internet dari universitas Harvard menganggap bahwa arsitektur internet yang sedemikian bebasnya adalah hasil rekaan manusia juga, maka adalah sangat mungkin bagi kita untuk menciptakan sebuah mekanisme pengendalian dan pengaturan bagi internet itu sendiri.

‘Cyberspace’ sendiri adalah sebuah kata baru dalam bahasa Inggris, yang sebagian katanya dipinjam dari kata ‘cybernetics‘, yang berarti ‘studi tentang mekanisme kontrol dan komunikasi’. Bisa jadi, konsep cyberspace sebenarnya diciptakan untuk mengendalikan mekanisme interaksi manusia agar lebih efektif dan efisien. Cara pandang inilah yang perlu ditanamkan dalam mengantisipasi merebaknya komunikasi via internet; yaitu mazhab yang melihat internet sebagai media yang dapat dan perlu dikontrol demi memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaannya. ‘Mazhab’ baru ini juga merupakan prasyarat/infrastruktur pendukung perangkat dan pelaksanaan cyberlaw di negara kita. Dan tentunya penyebaran ‘mazhab’ ini mesti didukung dengan wahana pendidikan, sosialisasi, dan seterusnya dilanjutkan pada dataran aksi oleh pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia yang makin menghampiri era digital nanti.

(Kuala Lumpur, October 2001)

1 Comment

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s