[Petikan UU-ITE] Cybersquatting, HAKI dan Perlindungan Data Pribadi

Sonny Zulhuda: UU ITE does cover more than what its name implies. This e-commerce law (note the name ‘e-Transaction’ ) does not only cover contractual issues, but also others such as evidentiary aspects, content regulation, cyber-squatting, IP and personal data protection, and also range of cybercrimes, although some aspects are dealt with in more details than others. This is one reason why this Indonesia’s first cyberlaw is distinct from other e-transaction laws in major countries and that in the UNCITRAL model law. In this respect, India is notably having similar approach.

In the following excerpt, one can find that the law provides some ruling on the cybersquatting, domain names management, protection of Intellectual Property Rights (IPR), and the personal data protection. The last two issues are touched in very minimum provisions, likely due to different reasons. While it is quite clear that regulations on IPR is minimum due to the existence of specific existing laws, it is not yet clear as to the Parliament’s intention in prescribing very minimum provisions on personal data protection. One may argue that the law on data protection should be specifically drafted on its own in near future.

Here is the excerpt:

^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

(1)Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

(2)Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

(3)Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24

(1)Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2)Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.

(3)Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2)Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

3 Comments

  1. @atas, gw rasa sih itu termasuk cybersquatting, tapi ilegal bgt coz dia ga punya lisensi utk memfasilitasi website open.web.id buatannya tsb utk dapat login ke berbagai website” besar di dunia.

Leave a comment