Domain name dispute: Sony Corp. vs Sony A.K. (an Indonesian blogger)

On Friday, March 12, 2010, a prominent Indonesian online news portal, Detik.com reported about a legal notice served by Sony Corp. against an Indonesian blogger by name of Sony A.K.

Sony Corp. claimed there is an infringement of their registered trade mark by the young blogger who registered and owns a domain name by name of http://www.sony-ak.com. My viewpoint on this issue was published in the same news portal on that day itself.

The article, as reported by Detikinet.com, quoted my view that the legal notice taken by Sony Corp. would unlikely be successful, judging from the three-point yardstick normally adopted in international arbitration cases involving domain name disputes as prescribed in Uniform Domain Name Dispute Resolution (UDRP). This UDRP has been commonly adopted by international arbitration agencies at WIPO, ICANN and many others. The quotes (in Indonesian language) are as follows:

Jakarta – Langkah Sony Corp. yang mensomasi blogger Indonesia karena menggunakan embel-embel nama ‘Sony’ di situsnya dinilai akan percuma. Sebab, alasan yang diajukan dianggap kurang kuat. Demikian penilaian Sonny Zulhudaend_of_the_skype_highlighting, pengamat Cyberlaw dan ICT dari Malaysia Multimedia University. Ia mengatakan, biasanya dalam kasus-kasus seperti ini aturannya sudah cukup jelas dan mapan.

“Yaitu berdasarkan UDRP (Uniform Domain name Dispute Resolution Procedure) yang sudah diadopsi oleh WIPO, ICANN dan badan-badan arbitrase internasional dan nasional, termasuk di Malaysia,” jelasnya kepada detikINET, Jumat (12/3/2010).

Menurut UDRP, lanjutnya, dalam kasus seperti ini si penuntut/pengadu harus membuktikan 3 kriteria sebagai berikut:

1. Ada kesamaan nama (‘Identical’ or ‘confusingly similar’), untuk kasus ini antara Sony dan Sony-AK bisa dikatakan mirip atau ‘confusingly similar’

2. Pihak pengguna yaitu yang diadukan tidak memiliki ‘legitimate interest’ atau kepentingan yang sah.

“Untuk kasus ini jelas-jelas yang diadukan bernama Sony A. Kurniawan. Ini berarti beliau memiliki kepentingan sah terhadap nama itu, la wong nama dia sendiri kok. Nah, berarti faktor kedua ini mungkin tidak terpenuhi,” tukas Sonny.

3. Pihak pengguna atau yang diadukan mendaftarkan nama tersebut untuk alasan buruk/merugikan (‘bad faith‘).

Misalnya dalam beberapa kasus sebelum ini nama itu didaftarkan untuk sengaja mengelirukan pihak pengadu atau misalnya didaftarkan tapi tidak dipakai, hanya sekedar untuk di-booking agar bisa dilego ke orang lain. “Nah, jelas-jelas di sini domain tersebut dipakai oleh beliau untuk artikel-artikel pribadinya yang tidak secara langsung berakibat ‘membajak’ bisnis Sony Corp. Jadi, faktor inipun kelihatannya tidak terpenuhi,” lanjutnya.

“Perkiraan saya, somasi ini akan sia-sia karena pihak pengadu tidak bisa membuktikan dua dari tiga faktor di atas,” ia menandaskan.

For a full report, click: http://us.detikinet.com/read/2010/03/12/154057/1317248/399/pengamat-ancaman-sony-corp-akan-sia-sia.

After much opposition and criticism from local communities both online and offline that have put the reputation at stake, exactly on Friday the following week, Sony Corp. withdrew the legal notice. The report on the following link.

Leave a comment