Several Aspects of Regulating Financial Technology (Fintech)

By: Sonny Zulhuda

IMG_20191007_221021_242Minggu ini saya diminta bicara di Seminar International tentang Fintech di 3rd International Conference on Islamic Epistemology (ICIE) 2019 Indonesia di Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Indonesia.

Di antara key points yang akan saya sampaikan adalah:

1. Fintech (Financial Technology) adalah inovasi yang harus dijaga (bukan malah dihalang-halangi) oleh regulasi.

2. Fintech tidak tumbuh dalam ruang nir-regulasi (legal vacuum) oleh karena itu masih harus taat terhadap aturan main yang ada.

3. Pengaturan Fintech perlu hati-hati, sinergis dan technology-neutral, jika tidak maka regulasi akan kounter produktif dan fintek layu sebelum berkembang.

4. Layaknya mengatur produk-produk teknologi, mengatur fintek perlu memadukan berbagai aspek termasuk norma, pasar, arsitektur dan juga kode/pengaturan.

5. Terakhir, kita perlu awas terhadap ruang-ruang samar (blindspot) dalam pengaturan data fintek.

DOKUMEN PAPARAN/SLIDES bisa diunduh disini ICIE UAI 2019

IMG_20191008_095321

15705050726624888919158111138120Terimakasih kepada penyelenggara seminar UAI dan IIIT yang telah mengundang saya untuk berbagi.

Beberapa slides dibawah didapati dari presentasi Pembicara kunci dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia:

15705052378538913461428143393468.jpg

IMG_20191008_102848Nasrun minallah wa fathun qarib. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s