By: Sonny Zulhuda
Minggu ini saya diminta bicara di Seminar International tentang Fintech di 3rd International Conference on Islamic Epistemology (ICIE) 2019 Indonesia di Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Indonesia.
Di antara key points yang akan saya sampaikan adalah:
1. Fintech (Financial Technology) adalah inovasi yang harus dijaga (bukan malah dihalang-halangi) oleh regulasi.
2. Fintech tidak tumbuh dalam ruang nir-regulasi (legal vacuum) oleh karena itu masih harus taat terhadap aturan main yang ada.
3. Pengaturan Fintech perlu hati-hati, sinergis dan technology-neutral, jika tidak maka regulasi akan kounter produktif dan fintek layu sebelum berkembang.
4. Layaknya mengatur produk-produk teknologi, mengatur fintek perlu memadukan berbagai aspek termasuk norma, pasar, arsitektur dan juga kode/pengaturan.
5. Terakhir, kita perlu awas terhadap ruang-ruang samar (blindspot) dalam pengaturan data fintek.
DOKUMEN PAPARAN/SLIDES bisa diunduh disini ICIE UAI 2019
Terimakasih kepada penyelenggara seminar UAI dan IIIT yang telah mengundang saya untuk berbagi.
Beberapa slides dibawah didapati dari presentasi Pembicara kunci dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia:
Nasrun minallah wa fathun qarib. Semoga bermanfaat.