
By: Sonny Zulhuda
Perubahan apa yang dibawa oleh pandemi Covid-19 terhadap perkembangan undang-undang siber?
Yang pasti penggunaan Internet semakin berlipat ganda baik kuantitas maupun kualitasnya. Perbuatan hukum di alam siber pun juga meningkat intensitasnya, baik yang bersifat komersil maupun non-komersil.
Seiring dengan itu, perundangan dunia siber di Indonesia memasuki babak baru dengan bergulirnya RUU Pelindungan Data Pribadi yang sudah berjalan sejak tahun 2020.
Sementara anggota parlemen dan eksekutif masih memperdebatkan pasal-pasal bermasalah, masyarakat semakin gelisah dengan ulah penyedia jasa pinjol (P2P online lending platform) ilegal yang menyandera jutaan data pribadi konsumennya untuk berbagai praktik tidak etis dan intimidatif.
Di mana benang merahnya? InsyaAllah akan saya presentasikan di Kuliah Umum virtual yang diselenggarakan oleh Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Universitas Indonesia Jumat ini, 22 Oktober 2021.
Atas kesempatan berbagi ini, saya ucapkan terimakasih kepada Direktur SKSG Bpk Dr. Athor Subroto, Kaprodi KIK Bpk Dr. Chairul Muriman Setyabudi, dan Ibu Dr. Suryanita pengajar di KIK, SKSG UI. Semoga event ini menjadi permulaan kolaborasi strategis antara kedua institusi (UI dan IIUM).
Paparan presentasi dapat diunduh disini..