
By: Sonny Zulhuda
Hukum kesehatan cakupannya luas, mulai dari tata kelola dunia profesi medis dan kesehatan, pelindungan pasien dan konsumen medis, sampai ke ranah regulasi industri pelayanan kesehatan (termasuk di dalamnya industri alat kesehatan).
Dari objek hukumnya, ranah yang luas ini bisa dibagi dua, yaitu regulasi industri dan pelindungan konsumen. Maka wajar saja hukum kesehatan ini niscaya banyak persinggungan dengan bidang hukum lain, termasuk hukum bisnis, hukum perikatan, hukum pidana, hukum kesalahan perdata (torts), hukum pelindungan konsumen, hak asasi manusia, dan juga hukum teknologi informasi dan lain-lain.
Terkait dengan perkembangan teknologi digital, tak ayal dunia kesehatan merupakan bidang yang banyak berkembang pesat dikarenakan pemanfaatan teknologi informasi. Sebut saja misalnya praktik telemedicine dan sistem pengelolaan pasien. Proses digitalisasi dan datafikasi jelas membawa perubahan dalam dunia pelayanan medis.
Dalam pelaksanaannya, rupanya banyak juga konsekuensi hukum dan hukum dari proses digitalisasi dan datafikasi ini. Di titik inilah saya akan berbagi cerita dan pandangan, aspek apa yang perlu kita perhatikan pada Webinar yang akan diadakan oleh Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Terima kasih atas undangan dari Ibu Dr. Anggraeni Endah kepada kami. Semoga bermanfaat. Slides/paparan kuliah dapat diunduh disini.
