Pengaturan Konten Internet: UU Pornografi vis a vis UU ITE

By: Sonny Zulhuda

Bangsa Indonesia sekali lagi mencatat peristiwa penting dengan lahirnya Undang-undang Pornografi (UUP) yang bertujuan menciptakan kepastian hukum atas penggunaan, penyediaan dan penyebaran produk dan jasa pornografi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Coretan kecil ini mencoba melihat beberapa tantangan implementasinya di ruang maya.

Perlu diingat bahwa UUP ini bukan satu-satunya UU di Indonesia yang mengatur muatan Internet. UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) diantaranya melarang siapa saja mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan elektronik yang melanggar kesusilaan. Ancamannya adalah penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. Hukuman sepertiga lebih berat dapat dikenakan jika perbuatan itu menyangkut eksploitasi anak.

Sementara itu, UUP mengancam orang yang memproduksi, menyebarluaskan, menyiarkan atau menyediakan pornografi di Internet dengan pidana penjara antara 1 hingga 12 tahun atau denda antara setengah hingga enam miliar rupiah. Selain itu, mengunduh pornografi melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara atau denda dua miliar rupiah. Dan jika melibatkan anak, ancaman pidananya akan menjadi sepertiga lebih berat.

Persinggungan antara dua produk UU kadang terjadi karena adanya perbedaan konteks dan tujuan perundangan. Untuk itu perlu dilihat keberadaan dua UU ini bukan merupakan kontradiksi tapi justru ‘compelementary’ yaitu saling melengkapi. Dalam konteks ini, UUP terlihat lebih keras karena secara khusus bertujuan menekan pornografi dan melindungi generasi muda. Sementara UUITE bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi informasi seperti transaksi elektronik.

Keadaan ini memberikan pilihan lebih luas kepada penegak hukum dalam upaya menindak pelaku pidana terkait. Keduanya juga saling melengkapi misalnya untuk hukum penggunaan alat bukti elektronik. Konsolidasi untuk menentukan aturan turunan menjadi mutlak diperlukan antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan kedua UU ini.

(Tulisan merupakan bagian dari artikel penulis yang dimuat di Harian Republika pada 11/11/2008 berjudul ‘Pengaturan Pornografi di Internet’)

2 Comments

  1. Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik bermuatan Pornografi dapat disimak pada : wwww.ronny-hukum.blogspot.com

    Terima kasih.

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s