Sistem ‘Co-regulatory’ Penanganan Konten Internet di Indonesia

Oleh: Sonny Zulhuda

Dalam menangani kelestarian berekspresi di Internet, diperlukan infrastruktur pengaturan yang bisa berbentuk self-regulatory (pengaturan sendiri) atau state regulatory (pengaturan via perangkat undang-undang oleh pemerintah).  Namun dari itu semua, yang ideal adalah dengan pendekatan sinergis antara semua pihak yg terkait, atau para pemangku kepentingan (stakeholders). Pendekatan ini biasa dikenal sebagai ‘pengaturan bersama’ atau ‘co-regulatory approach’). Bagaimana pendekatan ‘co-regulatory’ bagi isu pemuatan konten bisa dilaksanakan di Indonesia?

Di Indonesia, tindakan pemuatan informasi yang menimbulkan permusuhan/kebencian, misalnya, berdasarkan agama, dapat dikenakan sanksi berlapis di bawah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dengan ancaman denda maksimal satu milyar rupiah dan/atau penjara enam tahun.

Selain itu, UU-ITE juga melarang muatan pencelaan berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, asusila, perjudian dan pelanggaran norma HAKI dan data pribadi.Namun peraturan perundang-undangan ini hanya merupakan sebagian dari solusi. Untuk mencapai masyarakat yang ‘berbudaya dan taat hukum’, kita perlu mencapai prasyarat ‘sadar hukum’.

Prasyarat ini perlu menjadi prioritas kita sambil mengedepankan aspek ‘co-regulatory’ atau penataan bersama yang perlu didukung oleh pihak industri yang terkait dengan pemuatan informasi di Internet, pihak pengguna, keluarga, komunitas dan juga masyarakat secara umumnya.

Kerjasama antara pemerintah dan penyelenggara jasa Internet (PJI) dan asosiasinya (dalam hal ini APJII) perlu dibina sebaik mungkin agar tidak terjadi lagi kekalutan seperti ketika pemerintah menginstruksikan pemblokiran situs-situs Internet yang memuat film Fitna yang lalu.

Kekalutan timbul seperti kerancuan target pemblokiran sehingga menimbulkan ketidakseragaman situs yang diblokir, keluhan pengguna, dan beban teknis serta finansial yang ditanggung akibat pemblokiran mendadak tanpa dukungan sistem yang sepatutnya. Ini karena pemblokiran Internet merupakan solusi kuratif hanya jika didukung dengan pemberdayaan teknologi, dukungan dana, sumberdaya manusia dan yang lebih penting kesadaran sosial para pengguna Internet.

Untuk itu, mari sama-sama kita tata kembali muatan Internet kita sambil melanjutkan inovasi konten kreatif menuju masyarakat informasi Indonesia yang cerdas, adil dan beradab.

1 Comment

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s