By: Sonny Zulhuda

Tidak lama lagi, Data Pribadi bakal diatur oleh undang-undang yang komprehensif di Indonesia. Berarti, tidak lama lagi:
- Penyedia jasa (bank, telepon, data, listrik, air dan juga pelayanan umum lainnya) wajib menyediakan kebijakan privasi untuk melindungi data pelanggannya.
- Boss anda tidak boleh pasang CCTV di kantor tanpa memberitahu apa tujuan dan bagaimana data itu dikelola.
- Kampus anda tidak bisa seenaknya memberikan data mahasiswa atau alumninya kepada pihak ketiga dengan dalih urusan karir dan kerja.
- Perusahaan pinjol tidak boleh semaunya menghubungi anda untuk memberitahu bahwa teman anda punya hutang yang jatuh tempo dan harus segera dibayar.
- Siapapun tidak boleh seenaknya menelpon anda untuk tujuan direct marketing.
- Anda perlu minta ijin orang lain sebelum memberikan/menyebarkan nomor kontaknya ke pihak ketiga.
Phew.. banyak lagi nih. Itu pun kalau DPR jadi ketok palu yaa…
Sore ini kita akan bicara santai tentang masa depan pelindungan data pribadi di negeri tercinta Indonesia secara daring bersama KlangValley Discourse, tepatnya pada Jumat, 22 Juli 2022 pkl 19.00 WIB / 20.00 MYT.
Bersama saya akan ada narsum yang siap mencerahkan forum, yaitu Sdri. Alia Yofira Karunia dari ELSAM dan Sdri. Ardhanti Nurwidya, VP Public Policy & Government Relations, GOTO Group.
Acara akan dimoderatori rekan muda saya semasa di kampus IIUM Sdr. Galby R. Samhudi yang kini adalah seorang Tenaga Ahli di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Silakan unduh slide saya di sini.
